• This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 4 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 5 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 November 2022

Peristiwa Pengkhianatan PKI dan Keganasan PKI

 

  • Home
  • BERITA
  • Peristiwa Pengkhianatan PKI dan Keganasan PKI, (Bagian: Kedua)
Bangkinang KotaBERITAKATEGORIKECAMATANPemdaPeristiwa

Peristiwa Pengkhianatan PKI dan Keganasan PKI, (Bagian: Kedua)

Oleh:

DRS. Miswar Pasai, MH, Ph.D

 Sejak Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia selalu diuji dan diganggu oleh pihak asing, terutama para penjajah, dan komunisme. Setelah kemerdekaan Indonesia, Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah dua kali melakukan pemberontakan di Indonesia. Pertama peristiwa pemberontakan PKI di Madiun, Jawa Tengah pada tahun 1948, yang dikenal dengan peristiwa pemberontakan PKI yang kedua di Indonesia. Peristiwa itu, terjadi pada tahun 1948, persis setelah 3 tahun Indonesia memprokalamirkan kemerdekaannya kepada dunia internasional, tepatnya pada 17 Agustus 1945.

Kendatipun Indonesia  telah merdeka, nafsu busuk kaum penjajah, tetap ingin berkuasa untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia untuk dibawa kenegara penjajah seperti Belanda yang sempat menjajah Indonsesia selama 350 tahun, seperti yang pernah diajarkan oleh para guru-guru kita tahun 70-an ketika menuntut ilmu pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Bangsa yang tidak baik, adalah bangsa yang tidak mengenang dan tidak mengenang peristiwa penajajahan yang merugikan dan membuat Indonesia ladang perbruruan untuk mengambil harta dan kekayaan Indonesia untuk dibawa dan dipindahkan ke negara penajah, misalnya seperti, Belanda dan Jepang.

Belanda, sempat menjajah Indonesia, selama 350 tahun, dan Jepang sempat pula bercokol menguasai Indonesia selama 3,5 tahun (tiga setengah tahun) sebagaimaan dibaca dalam buku-buka sejarah Indonesia. Dijajah oleh Belanda selama 350 tahun, konon kabarnya, penderitaan yang dirasakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia, hampir sama yang dirasakan ketika dijajah oleh tentara penjajah Belanda selama 350 tahun. Benarkah demikian?

      Keganasan PKI di Magetan

Pada tahun 1948, di Kabupaten Magetan, Jawa Timur juga terjadi pembantaian pejuang, ulama, dan tokoh masyarakat oleh orang-orang PKI. Tragedi pembantaian PKI saat itu juga menjadi catatan kelam dalam sejarah yang menimpa kaum santri dan ulama. Salah satu yang menjadi incaran PKI adalah Pondok Pesantren Cokrokoptopati Ibnu Sabil Takeran, Magetan. Dalam sejarahnya, Pesantren Ibnu Sabil Takeran dikenal sebagai basis Partai Masyumi. Di sana pula para tokoh-tokoh Masyumi, para ulama besar dan kaum santri biasa berkumpul.

Keganasan dan kekejaman PKI pada masa itu hingga kini masih dikenang kuat oleh masyarakat Magetan. Semua tragedi itu kini dapat disaksikan melalui Monumen Soco yang terletak di Desa Soco, Kecamatan Bendo, Magetan. Monumen itu menjadi simbol sejarah kebrutalan PKI terhadap warga Magetan. Tepat di bawah monumen itulah, dulunya mayat-mayat korban pembantaian PKI dari kalangan ulama dan santri dibuang.

Saat itu PKI menciduk para ulama untuk kemudian dibunuh. Misalnya saja dengan membujuk, merayu hingga menangkap mengatasnamakan pemerintah. Ulama yang terciduk itu kemudian digiring ke sebuah sumur hingga kemudian dihabisi nyawanya. Di Monumen Soco terdapat bukti gerbong maut dan sumur yang digunakan untuk mengangkut dan membuang ratusan korban. Salah satu gerbong yang dulunya digunakan untuk mengangkut tebu dan hasil gula itu kini diletakkan sebagai bukti sejarah. Bekas sumur yang dijadikan tempat pembuangan sudah ditutup dan di atasnya dibangun sejenis tugu kecil.

Di dekat sumur itu juga dibangun prasasti nama-nama korban pembataian PKI. Di sumur itu ditemukan tak kurang dari 108 jenazah korban kebiadaban PKI. Sebanyak 78 orang diantaranya dapat dikenali, sedangkan sisanya tidak dikenal. Selain itu, Peristiwa G30S PKI terjadi pada tahun 1965 dan dimotori oleh Dipa Nusantara Aidit atau DN Aidit, pemimpin terakhir PKI. Peristiwa G30S PKI terjadi pada malam hingga dini hari, tepat pada akhir tanggal 30 September dan masuk 1 Oktober 1965. Gerakan pemberontakan yang dilakukan oleh PKI mengincar perwira tinggi TNI AD Indonesia, (2021).

Di antara nama-nama yang tertera di monumen Soca itu adalah pimpinan Pondok Pesantren ath-Thohirin Mojopurno Magetan, KH. Sulaiman Zuhdi. Beliau merupakan salah seorang kiyai yang tidak hanya pandai dalam bidang agama, namun juga sebagai pengamal tarekat Naqsyabandiyyah-Khalidiyyah. Dia juga mampu menciptakan tenaga pembangkit listrik bertenaga air pada 1938, membuat pabrik rokok, membuat pabrik kain tenun (tekstil), dan menyamak kulit hewan.

Menurut Kiai Sulaiman,  yang juga dikenal sebagai pejuang gigih kemerdekaan di barisan tentara Hizbullah dijelaskan bahwa,  dia merupakan salah satu komandan dan panutan dalam kesatuannya yang berkedudukan di Mojokerto. Disamping itu, Kiai Sulaiman sangat dikenal oleh masyarakat Magetan sebagai pemimpin yang disegani.

Pada masa kemerdekaan, Kiai Sulaiman kemudian menjadi penasehat Bupati Magetan, Sudibjo. Namun, keduanya akhirnya meninggal dunia pada 1948 September karena keganasan PKI ketika melakukan petualangan politik di Madiun, yang dikenal dengan Madiun Affair. Selain Kiai Sulaiman, beberapa nama lain yang menjadi korban pembantaian PKI di Desa Soco adalah Jaksa R Moerti, Kiai Muhammad Suhud yang merupakan ayah mantan Ketua DPR/MPR Kharis Suhud, Kapten Sumarno dan beberapa pejabat pemerintah lainnya.

Selain Monumen Soca, ada juga Monumen Keganasan PKI yang terletak di Rejosari, Kawedanan, Magetan, Jawa Timur. Di sana terpacak 26 nama korban pembataian PKI. Beberapa nama ulama yang ada di monumen itu di antaranya tertulis K. H. Imam Shofwan, pengasuh Pesantren Thoriqussu’ada Rejosari, Madiun.

Kiai Shofwan dikubur hidup-hidup di dalam sumur tersebut, setelah disiksa berkali-kali oleh kelompok PKI yang biadap dan tidak berperikemanusiaan. Bahkan, ketika dimasukkan ke dalam sumur, Kiai Shofwan sempat mengumandangkan azan. Selan itu, dua orang putra Kiai Shofwan, yakni Kiai Zubeir dan Kiai Bawani juga menjadi korban keganasan PKI dan dikubur hidup-hidup secara bersama-sama.

            Pondok Modern Gontor

Sejak tanggal 18 September 1948, Muso memproklamirkan negara Soviet Indonesia di Madiun. Setelah Magetan, Ponorogo juga menjadi sasaran berikutnya. Kiai di Pondok Takeran Magetan sudah dihabisi oleh PKI. Sekitar 168 orang tewas dikubur hidup-hidup. Kemudian PKI geser ke Ponorogo dengan sasaran Pondok Modern Darussalam Gontor. Di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, keadaan yang semula tenang menjadi penuh kekhawatiran. Meskipun jarak antara Gontor dan Madiun terpaut sekitar 40 kilometer, semua peristiwa itu membuat para santri resah. Mereka khawatir akan menjadi korban situasi yang tidak menguntungkan itu.

Sebagian santri kemudian ada yang minta izin pulang, khususnya mereka yang bertempat tinggal tidak jauh dari pondok. Sementara itu yang lain masih banyak yang tetap tinggal di dalam pondok. Kiai Imam Zarkasyi dan Kiai Ahmad Sahal sebagai pimpinan Pondok Pesantren Gontor mencoba bersikap tenang sambil berpikir tentang langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengatisipasi keadaan tersebut.

  1. Ahmad Sahal dan KH. Imam Zarkasyi, kemudian bermusyawarah dengan beberapa santri seniornya, seperti Ghozali Anwar dan Shoiman Lukmanul Hakim. Dari musyawarah itu lalu ditetapkan bahwa melawan pemberontak sesuatu yang tidak mungkin. Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah menyelamatkan diri dari para pemberontak dengan cara mengungsi. Dalam buku berjudul: “Dari Gontor Merintis Pesantren Modern”, dijelaskan bahwa untuk menjaga pondok selama pengungsian berlangsung sekaligus menghadapi PKI jika sewaktu-waktu datang , secara khusus kedua kiai tersebut menugaskan santrinya, Shoiman untuk menjaga Pondok Modern Darussalam Gontor selama kiai mengungsi.

Selain itu, muballigh Alumni Gontor, Ahmad Ghozali Fadli dalam tulisannya menjelaskan bahwa, setelah santri-santri mengungsi, akhirnya para PKI betul-betul datang. Mereka langsung bertindak ganas dengan menggeledah seluruh pondok Gontor. Mereka pun mulai merusak pesantren. Gubuk-gubuk asrama santri yang terbuat dari gedeg bambu dirusak.

Buku-buku santri juga dibakar habis. Peci dan baju-baju santri yang tidak terbawa juga mereka bawa ke pelataran asrama. Mereka menginjak-injak dan membakar sarana peribadatan, berbagai kitab dan buku-buku. Termasuk beberapa kitab suci Alquran mereka injak dan bakar. Aksi sepihak yang dilancarkan oleh kelompok PKI dalam bentuk kekerasan dan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, ternyata masih berlanjut dan muncul ke permukaan sejak 1960. Meletusnya aksi Gerakan 30 September 1965 (G30S-PKI) di Indonesia, seakan-akan menjadi antiklimaks.

Namun, sejarah tragedi G30S-PKI tidak perlu diungkap secara panjang dalam kesempatan kajian ini, karena sudah banyak terdapat di dalam buku-buku sejarah dan media massa. Untuk membaca dan mengetahui tentang peristiwa yang sangat memilukan bangsa Indonesia itu, tidak pantas dilakukan. Sebab, peristiwa tersebut mengakibatkan matinya tujuh pahlawan revolusi, yang pada umumnya adalah, Jendral terbaik yang dimiliki Indonesia pada saat itu.

                            Peran Para  Ulama

Perang melawan gerakan kelompok PKI di Indonesia, pada saat itu sangatlah massif yang dilakukan oleh para ulama dan bangsa Indonesia yang sangat anti terhadap tindakan dan kekejaman yang pernah dilakukan oleh kelompok yang hendak mengubah dasar negara Pancasila menjadi faham Komunisme. Gerakan PKI itu, wajib ditumpas hingga ke akar-akarnya, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Anehnya, setelah Indonesia merdeka, PKI merupakan partai terbesar setelah Masyumi, Partai Nasional Indonesia (PNI), dan partai Nahdlatul Ulama (NU).

Selanjutnya, pengalaman sejarah terkait dengan PKI di Indonesia, tidak hanya terjadi pada tahun 1965, akan tetapi, jauh sebelum tahun 1965, tragedi pemborantakan pernah terjadi tahun 1948. Dengan demikian, pemberontakan PKI tahun 1965 adalah merupakan pemberontakan kedua yang dilancarkan oleh kelompok yang hendak mengubah dasar NKRI dari Pancasila dan UUD 1945 menjadi faham Komunisme yang tentunya sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar NKRI, sejak tanggal 17 Agusutus 1945.

Pada saat itu, para ulama khususnya dari kalangan NU mempunyai peran penting dalam aksi untuk menumpas Gerakan 30 September itu. Salah satunya, KH. R. As’ad Syamsul Arifin, ulama dan pahlawan nasional yang membesarkan Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur. Dalam buku KH. R. As’ad Syamsul Arifin: Riwayat Hidup dan Perjuangannya, menurut Hasan Basri menjelaskan bahwa, kala itu Situbondo juga dilanda aksi-aksi sepihak PKI dan selanjutnya dilakukan kontra aksi pengganyangan yang dilakukan oleh kaum santri.

Sebagai ulama senior yang kala itu menjabat sebagai Syuriah NU Cabang Situbondo dan juga sebagai penasehat pribadi Perdana Menteri, Idham Chalid, yaitu Kiai As’ad, pada saat itu selalu mengadakan kontak dengan Jakarta untuk mendapatkan konfirmasi yang benar terkait dengan situasi politik secara nasional.

Ketika peristiwa berdarah G30S/PKI meletus, kekuatan NU terbilang sangat solid. Hampir seluruh ulama NU di persada Indonesia menjadi rujukan dan legitimasi bagi penumpasan antek-antek PKI, termasuk Kiai As’ad.

Menurut keterangan saksi hidup di Situbondo, peran Kiai As’ad saat itu sangat menentukan. Hampir semua gerakan penumpasan baik oleh ABRI maupun gerakan anti-PKI, terlebih dahulu mendapat konfirmasi Kiai As’ad. Kiai As’ad mengutuk PKI yang selalu menjadi biang kerok pemberontakan. “Semua ini ulah PKI. PBNU harus mendesak pemerintahan agar membubarkan PKI,” kata Kiai As’ad dikutip dari buku KH. R. As’ad Syamsul Arifin: Riwayat H

Proklamasi

 

Proklamasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Proklamasi adalah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang untuk membuat pengumuman tertentu. Proklamasi saat ini digunakan dalam kerangka pemerintahan beberapa negara dan biasanya dikeluarkan atas nama kepala negara.

Jumat, 04 November 2022

Pancasila

 

Pancasila

Halaman yang dilindungi semi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penggambaran Garuda Pancasila pada poster; setiap sila-sila Pancasila ditulis di samping atau bawah lambangnya.

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: पञ्च "pañca" berarti lima dan शीला "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila

Perisai Pancasila yang menampilkan lima lambang Pancasila.
Pidato pertama Ir. Soekarno mengenai Pancasila pada 1 Juni 1945

Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang bahwa apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini.[1]

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Mohammad Yamin merumuskan Lima Dasar saat berpidato pada 29 Mei 1945. Rumusan tersebut di antaranya: perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.[2] Ia mengatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Namun, Mohammad Hatta, dalam memoarnya, meragukan pidato Yamin tersebut.[3]

Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul Lahirnya Pancasila.[4] Soekarno mengemukakan gagasan dasar negaranya, yang ia namakan "Pancasila".[5] Gagasan tersebut di antaranya: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan yang berkebudayaan.[butuh rujukan] Nama "Pancasila" diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:[6]

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya ialah:

  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 -–tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.[7]

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Fungsi dan kedudukan Pancasila

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.[8]

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia:[9] sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara: karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia: karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Butir-butir pengamalan Pancasila

Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978[10]

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia.
3. Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Meliputi semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat dalam musyawarah.
  5. Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan iktikad yang baik dan lapang dada.
  6. Melakukan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka menolong kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003

Sila pertama
Bintang
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
  1. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
  1. Sebagai warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Menjalankan musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
  7. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam musyawarah.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
  1. Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah, dan berfoya-foya.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan pihak umum.
  9. Gemar bekerja keras.
  10. Mengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.