• This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 4 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 5 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 November 2022

Wadi'ah

💀Pengertian Wadiah yang Digunakan dalam Akad Pada Tabungan Syariah

 

Sebagai nasabah bank syariah atau bagi Anda yang tengah memahami mengenai bank syariah lebih mendalam, tentu Anda akan menemukan ragam jenis akad yang jadi salah satu syarat penting. Salah satu jenis akad yang biasa Anda temukan adalah akad wadiah. Dalam pemahaman tersebut mungkin tersirat dalam benak Anda tentang apa yang dimaksud dengan pengertian wadiah? Mari memahami lebih jauh pengertian wadiah sebagai akad dan kegunaannya di dalam sistem perbankan syariah.

Sebelum menjelaskan tentang pengertian wadiah, mari membahas tentang akad itu sendiri. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata akad memiliki arti sebagai bentuk janji atau perjanjian. Dalam urusan perbankan syariah, akad digunakan sebagai bentuk kesepakatan atas kerja sama yang dilakukan oleh pihak lembaga bank syariah dan juga nasabah untuk menjalankan kewajiban masing-masing sesuai program maupun produk yang disepakati berdasarkan prinsip syariah Islam. 

Dalam memahami tentang pengertian wadiah sebagai akad, Anda perlu mengetahui bahwa penggunaan akad ini sudah dilakukan dalam praktik muamalah di zaman Rasulullah S.A.W. Dalam informasi yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang sejarah perbankan syariah, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi, dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang perlu dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah Islam dan telah lazim dilakukan oleh umat muslim sejak zaman Rasulullah S.A.W. Rasulullah S.A.W. dikenal dengan julukan Al-amin berkat kepercayaan oleh masyarakat Makkah untuk menerima simpanan harta. Titipan harta tersebut pun dikembalikan pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah melalui Ali bin abi Thalib R.A. 

Berdasarkan sejarah tersebut, dapat dipahami bahwa peran akad cukup penting dalam menjalankan prinsip perbankan dalam syariah Islam dan tidak bisa sembarangan disepakati. Pasalnya, jika kesepakatan tersebut lalai untuk dipenuhi, maka aktivitas yang dilandasi oleh perjanjian atau akad tersebut akan dianggap melenceng dari syariah Islam.

Pengertian wadiah

Setelah memahami pentingnya peran akad dalam perbankan syariah, mari melanjutkan pembahasan ini dengan mengetahui tentang pengertian wadiah. OJK menjelaskan bahwa pengertian wadiah mengacu pada akad tentang penitipan barang atau uang. Dengan kata lain, wadiah adalah sebuah aktivitas yang mencakup tentang penitipan barang ini dilakukan antara pihak yang ingin melakukan penitipan kepada pihak yang memiliki kuasa untuk melakukan penitipan serta mendapatkan kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut. 

Selain menjadi akad, pengertian wadiah juga dianggap sebagai sebuah prinsip dalam menjalankan aktivitas perbankan syariah. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa bank secara umum beroperasi sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana untuk masyarakat. Bank syariah memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat berdasarkan dana yang dihimpun dan dikelola. 

Terkait pengertian wadiah sebagai prinsip, Anda perlu memahami bahwa akad wadiah merupakan salah satu akad yang perlu disepakati dalam penghimpunan dana masyarakat di bank syariah. Operasional penghimpunan dana yang dilakukan dapat berbentuk giro, tabungan, serta deposito. Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, dijelaskan bahwa tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. 

Dalam ketentuannya tentang pengertian wadiah, terdapat 3 aspek yang perlu disepakati dalam mengeluarkan produk tabungan dengan prinsip akad wadiah. Ketentuan umum tabungan berdasarkan pengertian wadiah antara lain adalah;

  • Bersifat simpanan
  • Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
  • Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Agar akad wadiah bisa dijalankan dengan sah, ada rukun atau syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah rukun dan syarat akad wadiah berdasarkan Kamus Ekonomi Syariah dari Mahkamah Agung RI.

Rukun wadiah terdiri atas kehadiran;

  • Muwaddi’ atau pihak penitip
  • Mustauda’ atau pihak penerima titipan
  • Obyek wadiah atau harta yang akan dititipkan
  • Akad sebagai bukti kesepakatan penitipan harta. Dalam pelaksanaanya akad bisa dinyatakan dengan cara lisan, tulisan, serta isyarat

Jenis akad wadiah

Dalam memahami pengertian wadiah, ada dua jenis akad wadiah yang umum digunakan sebagai prinsipnya. Hal tersebut juga diterbitkan oleh OJK selaku regulator jasa keuangan di Indonesia. Berikut adalah pengertian wadiah berdasarkan jenis dan prinsipnya.

Wadi’ah Yad Dhamanah

Rekening giro merupakan salah satu contoh produk simpanan yang menggunakan Wadiah Dhamanah, pengertian wadiah yang dipahami sebagai prinsip adalah jenis wadiah yad dhamanah. Pengertian wadiah dalam prinsip ini mengacu pada tanggung jawab pihak yang dititipkan atas keutuhan harta titipan sehingga pihak tersebut boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Wadi’ah Amanah

Untuk pengertian wadiah dalam jenis akad wadiah amanah, akad ini merupakan bentuk kesepakatan atas penitipan murni. Dalam hal ini, pihak yang dititipkan diberi amanah untuk menjaga uang tersebut dengan baik dan bijak. Berbeda dengan pengertian wadiah yad dhamanah yang boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Untuk jenis akad ini, pihak yang dititipkan tidak boleh untuk memanfaatkan atau menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan potensi keuntungan bagi penitip. Dalam pengertian wadiah amanah juga dijelaskan bahwa barang atau uang yang ditipkan rusak, tanggung jawab akan jatuh ke tangan pemilik.

Namun dalam menjalankan prinsip wadiah, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan umum dalam menjelaskan pengertian wadiah berdasarkan peraturan yang harus dijalankan.

  • Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tiak boleh diperjanjikan di muka.
  • Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
  • Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat menggunakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertenatangan dengan prinsip syariah.

Dengan memahami pengertian wadiah, kini Anda bisa tenang menjalankan aktivitas perbankan Anda seperti menabung berdasarkan prinsip dan syariah Islam. Untuk pilihan tabungan dengan prinsip wadiah, Tabungan Xtra Savers iB dari CIMB Niaga Syariah bisa jadi pilihan Anda untuk menjaga kondisi finansial tetap optimal.

Tabungan Xtra Savers iB menawarkan keuntungan menarik untuk Anda, seperti bebas biaya admin bulanan, bebas biaya tarik tunai di bank lain, bebas biaya transfer ke bank lain, serta dapat diakses di mana pun dan kapan pun dengan OCTO Mobile dan OCTO Cliks. Temukan info lengkapnya di sini.

Referensi:




Riba

 

Riba

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba dalam pandangan agama[sunting | sunting sumber]

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan YahudiYunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Riba dalam agama Islam[sunting | sunting sumber]

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275: ...padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.

Jenis-Jenis Riba[sunting | sunting sumber]

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap kreditur (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena kreditur tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo.
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang[sunting | sunting sumber]

Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.

  1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
  2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil[sunting | sunting sumber]

Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, tetapi keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

BungaBagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untungPenentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkanBesarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugiTergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalanganTidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Riba dalam agama Yahudi[sunting | sunting sumber]

Agama Yahudi melarang praktik pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang TalmudKitab Keluaran 22:25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang umatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya Tuhan, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."Kitab Imamat 35:7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”

Konsep bunga di kalangan Kristen[sunting | sunting sumber]

Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun demikian, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-35 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan: “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Namun, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktikkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para klerus Kekristenan awal (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Protestan (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
“Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya Tuhan, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.“

Pandangan para klerus awal Kristen (Abad I - XII)[sunting | sunting sumber]

Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basilius (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.

St. Gregorius dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. Yohanes Krisostomus (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrosius mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustinus berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselmus dari Canterbury (1033 - 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan. Larangan praktik bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (hukum kanon): Konsili Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan. Konsili Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga. Konsili Nicea I (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktikkan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).

Kesimpulan pandangan para klerus Kekristenan awal[sunting | sunting sumber]

Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.

Pandangan para akademisi Kristen (abad XII - XVI)[sunting | sunting sumber]

Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas. Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Diantaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta perbedaan antara dosa individu dan kelompok.

Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh akademisi Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert dari Courçon (1152-1218), William dari Auxxerre (1160-1220), St. Raymundus dari Peñafort (1180-1278), St. Bonaventura (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274). Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut: Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, tetapi haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.

Pandangan Para Reformis Protestan (Abad XVI - Tahun 1836)[sunting | sunting sumber]

Pendapat para reformis Protestan telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).

Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:

  • Dosa apabila bunga memberatkan.
  • Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
  • Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
  • Jangan mengambil bunga dari orang miskin.

Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.

Pandangan Gereja Katolik[sunting | sunting sumber]

Menurut Gereja Katolik pandangan mengenai riba tidaklah berubah dengan pendapat para pendiri gereja seperti St. Gregorius dan St. Yohanes Krisostomus. Tetapi prinsip dari riba (bunga) itulah yang berubah, karena bila zaman dahulu uang tidak bisa memberikan hasil kalau tidak dijalankan seperti yang disebutkan oleh Kitab Matius 25:27 menyatakan:
"Karena itu sudahlah seharusnya uangku itu kauberikan kepada orang yang menjalankan uang, supaya sekembaliku aku menerimanya serta dengan bunganya.”

Akan tetapi pada zaman sekarang, uang dapat memberikan hasil, karena uang dapat dibungakan atau diinvestasikan. Dengan demikian, meminjamkan uang dengan “bunga yang pantas” bukanlah tindakan yang tidak adil. Namun demikian, kalau memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi, maka telah dianggap berdosa karena melawan keadilan.

Akan tetapi, prinsip ini pun harus dilaksanakan dengan bijaksana. Misalnya, seseorang mempunyai uang 1 miliar dan seseorang meminjam dari orang tersebut 1 juta rupiah, maka janganlah menarik bunga, apalagi kalau orang yang meminjam benar-benar miskin. Bahkan kalau perlu, pemilik uang itu harus memberikannya dengan sukarela. Namun bila berada dalam situasi bisnis, maka adalah pantas, kalau menarik bunga dari pinjaman yang diberikan sebab sudah adanya persetujuan dari kedua pihak mengenai akan adanya bunga dari pinjaman tersebut, seperti yang dilakukan oleh pihak perbankan dan nasabahnya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Qirad

 Mengenal Pengertian Qirad

qirad - Apakah Sahabat pernah melakukan transaksi jual beli? Tentu pernah bukan. Jual beli merupakan kegiatan utama sebuah bisnis. Selain memenuhi kebutuhan konsumen, berbisnis memiliki tujuan untuk mendapatkan untung. Tetapi, seringkali banyak bisnis yang harus ditutup karena kekurangan modal. Dalam Islam, ada satu solusi untuk kondisi ini bernama qirad.

Lantas, apa itu qirad? Yuk cari tahu di artikel ini!

Pengertian Qirad

Qirad adalah istilah yang pada awalnya banyak digunakan oleh pengikut madzhab Syafi’I dan penduduk Hijaz.

Pengertian qirad adalah memberi modal usaha berupa harta kepada individu atau kelompok. Qirad adalah salah satu bentuk transaksi keuangan yang diperbolehkan dalam Islam.

(Baca juga: Hati-hati dengan Riba! Yuk Ketahui Macam-macamnya)

Di dalam qirad keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerja sama. Mulai dari penerima modal hingga pemberi modal.

Lebih lanjut, Sayyid Sabiq, seorang ulama fiqih asal Mesir mengemukakan pendapatnya tentang qirad. Menurutnya, qirad adalah menyerahkan modal kepada orang yang berdagang, sehingga orang tersebut mendapatkan persentase keuntungan.

Lantas, apa saja rukun qirad?

(Baca juga: Bagaimana Pendapat Rasul tentang Riba?)

Rukun Qirad

Rukun qirad adalah hal yang harus diketahui lebih dulu sebelum Sahabat tertarik melakukan qirad. Pasalnya, tanpa mengetahui rukun qirad, tidak akan sah transaksi yang hendak dilakukan.

Oleh sebab itu, yuk simak 5 rukun qirad berikut:

  1. Adanya pemilik modal dan pengelola modal
  2. Tersedianya modal usaha. Baik berupa uang ataupun barang
  3. Adanya kesepakatan bersama mengenai jenis usaha yang dijalankan
  4. Adanya ketentuan pembagian keuntungan
  5. Dilakukan ijab dan qabul

(Baca juga: Definisi Hasad dan Ciri-cirinya)

Syarat Qirad

Tidak hanya rukun qirad, syarat qirad pun harus diketahui. Oleh sebab itu, kita lanjut yuk pembahasan tentang syarat qirad di bawah ini:

  1. Pemilik dan pengelola modal telah dewasa dan berakal sehat
  2. Modal yang dikucurkan harus berupa uang
  3. Total jumlah modal diketahui pemilik dan pengelola modal
  4. Pengelola modal diberi kebebasan menjalankan jenis perdagangan dan tidak dibatas
  5. Kedua belah pihak melakukan akad untuk tentukan persentase pembagian keuntungan
  6. Memberi jangka waktu masa berlakunya akad

(Baca juga: Mengapa Islam Melarang Riba? )

Hukum Qirad

Hukum qirad adalah mubah atau boleh. Mengingat nilai dan manfaat yang terjalin dari kegiatan qirad, ada sebagian sumber yang menyatakan bahwa qirad dianjurkan pelaksanaannya.

Hal ini diperkuat dengan dalil al-Quran sebagai dasar hukum qirad, sebagai berikut:

  1. Al-Hadid ayat 11

مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗۤ اَجۡرٌ كَرِيۡمٌ

Artinya: “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.”

Ayat ke 11 surat al-Hadid menjelaskan bahwa Allah akan memberi imbal hasil lebih dari 2x lipat dari modal yang ditanam.

(Baca juga: Lagi Boros-borosnya? Cek Tips Berikut Yuk Untuk Jaga Cash Flowmu)

Pinjaman yang baik atau modal yang ditanam di atas dapat berupa sedekah maupun uluran dana modal usaha, seperti transaksi qirad.

Oleh karena itu, ayat Quran di atas menyatakan bahwa qirad diperbolehkan dalam Islam.

  1. Al-Baqarah ayat 245

مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗۤ اَضۡعَافًا کَثِيۡرَة وَاللّٰهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصطُ وَ اِلَيۡهِ تُرۡجَعُوۡنَ

Artinya: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Jika diperhatikan dengan detail, arti ayat ke-245 surat al-Baqarah di atas senada dengan al-Hadid ayat 11.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa ayat ini pun merepresentasikan hal yang sama, yakni hukum qirad adalah mubah atau boleh.  

(Baca juga: Punya Reksadana? Ternyata Begini Lho Cara Kerjanya)

Akad Qirad

Akad qirad adalah akad yang digunakan dalam transaksi mudharabah. Mengapa demikian?

Pada dasarnya, qirad adalah mudharabah. Mudharabah adalah qirad. Tidak ada perbedaan definisi antara keduanya.

Hanya saja, istilah qirad lebih umum digunakan oleh penduduk di daerah Hijaz, daerah sekitar Mekah dan Madinah.

Sedangkan qirad adalah istilah yang umum digunakan oleh penduduk di negara Irak.

(Baca juga: Teliti Sebelum Beli! Ini Dia Cara Investasi Reksadana Terbaik)

Sementara di Indonesia, penggunaan istilah mudharabah lebih luas dibandingkan qirad.

Hal ini dapat dilihat dari penamaan produk perbankan syariah yang kegiatannya nasabah menanamkan modalnya kepada bank agar dikelola dan menghasilkan untung, menggunakan istilah mudharabah.

Perlu diketahui bahwa mudharabah adalah salah satu jenis transaksi dalam akad tijarah.

Oleh sebab itu, akad qirad adalah akad tijarah, sebagaimana akad mudharabah.

Itu dia sekilas informasi tentang pengertian qirad, rukun qirad, syarat qirad, hukum qirad, dan akad qirad.

(Baca juga: Apa Itu Asuransi Syariah?)

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.


Hak khiyar

 

Hak khiyar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak khiyar (bahasa Arabالخيار‎) dalam fikih muamalah adalah hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli untuk melanjutkan transaksi tersebut atau membatalkannya. Hak khiyar—secara bahasa artinya "pilihan"—termasuk bentuk perwujudan hukum Islam yang selalu memperhatikan kondisi dan manfaat subjek dan objek hukum.[1]

Macam-macam khiyar[sunting | sunting sumber]

Hak khiyar tersebut terdapat dalam keadaan-keadaan berikut.

Khiyar majlis

Majlis artinya tempat terjadinya transaksi jual beli.[1] Penjual dan pembeli berhak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksinya selama masih berada di tempat terjadinya transaksi. Hak khiyar majlis ada pada semua jual beli.[2] Baits (2016), hlm. 47 menyebutkan larangan dari Nabi Muhammad terhadap perbuatan "secara sengaja menghindari khiyar majlis" berdasarkan hadis berikut.

المتبايعان بالخير ما لم يفترقا إلا أن تكون صفقة خيار ولا يحل له أن يفارق صاحبه خشية أن يستقيله

Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama tidak berpisah, kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya (pembeli) karena takut dia akan membatalkan transaksinya.

—HR Abu Daud 3465, Nasai 4488. Dihasankan al-Hafizh Abu Thahir

Khiyar syarat

Penjual atau pembeli diperbolehkan mengajukan perjanjian dalam masa waktu tertentu setelah akad untuk bisa membatalkan akad tersebut; atau dengan kata lain memperpanjang khiyar majlis setelah para pihak berpisah.[3] Inilah yang disebut khiyar syarat. Jika pihak yang lain menyetujuinya, maka khiyar syarat berlaku dengan ketentuan-ketentuan:

  1. pembeli boleh memanfaatkan barang selama masa perjanjian;
  2. pembeli menanggung risiko barang; dan
  3. akad/transaksi dianggap mengikat (tidak batal) jika masa perjanjian berakhir.[4]

Khiyar Ghaben

Bentuk-bentuk transaksi ghaban atau ghaben yang mendapat hak khiyar:[5]

  1. talaqqi ar-rukban,
  2. bai' najasy, dan
  3. bai' mustarsil.

Lainnya

  1. Khiyar tadlis (pilihan karena dikelabuhi), yaitu ketika cacat barang ditutup-tutupi dengan cara menampakkan barang lain yang tidak cacat.
  2. Khiyar aib, yaitu ketika cacat barang tersembunyi tidak disebutkan oleh penjual dan baru diketahui oleh pembeli setelah berpisah dari penjual.
  3. Khiyar takhbir bits-tsaman, yaitu ketika harga yang disebutkan tidak jelas. Hal ini mungkin terjadi pada jual beli terutang (barang dahulu, uang kemudian).
  4. Khiyar ketika penjual dan pembeli belum sepakat dalam hal-hal tertentu (dalam klausul kesepakatan transaksi).
  5. Khiyar untuk pembeli apabila kondisi barang setelah dibeli telah berubah dari kondisinya sebelum dibeli.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Syariat Islam

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

(Arab) Bab Khiyar Diarsipkan 2019-03-14 di Wayback Machine. dalam Buku "Al-Kāfī fī Fiqhil-Imām Aḥmad"

Catatan kaki dan referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

  1. Lompat ke:a b Al-Fauzan 1423 H, hlm. 21.
  2. ^ Baits 2016, hlm. 47.
  3. ^ Baits 2016, hlm. 48.
  4. ^ Al-Fauzan 1423 H, hlm. 23; Baits 2016, hlm. 49.
  5. ^ Al-Fauzan 1423 H, hlm. 23; Baits 2016, hlm. 53-54.

Daftar pustaka